Hikmah Ibadah Haji,Zakat,Wakaf Dalam Kehidupan

Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh


Nama                    : QORIATUL KHASANAH
KELAS                  : X-MIA 5
Sekolah                 : SMAN 1 KAB.TANGERANG
No Abseb              : 23
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati M.pd
Hari/Tanggal          : 19 Maret 2020
Mapel                    : PAI

HALLO... semuanya bertemu saya lagi dan kali ini blog saya berjudul
“ Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf Dalam Kehidupan " 
1.Haji
     A. Pengertian Haji
           Kata haji berasal dari Arab yang artinya menyengaja atau menuju.Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah ( Ka'bah ) diMekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt.Pada Waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan zulhijah.Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah thawaf,sa'I,wukuf,mabit diMuzdalifah,melontar jumrah,mabit di Mina,dan lain-lain.

          Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf ,sa'I,wukuf di arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt.dan mencari ridha-nya.

     B. Hukum Haji
             Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya,sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 97.Allah Swt.berfirman : 

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِاسْتَطَاعَإِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَم

Artinya: " Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (diantaranya) maqam Ibrahim ; Barang siapa memasukinya (Baittullah itu) menjadi amanlah dia ; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barang siapa mengingkari (kewajiban haji),maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Q.S. Ali Imran/3:97) Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup.Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali,hukumnya sunah.

     C. Syarat Rukun Haji
           Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji.Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan.Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang.  
                Syarat wajib haji :                
  1. Islam
  2. Berakal (tidak gila)
  3. Baligh
  4. Ada muhrimnya
  5. Mampu da;am segala hal (misalnya dalam hal biaya,kesehatan,keamanan,dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
              Syarat sah haji :
  1.  Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji.Maka apabila ditinggalkan,ibadah hajinya tidak sah.Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
1.) Ihram
       Ihram adalah berniat mengerjakan haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihraam yang berwarna putih dan membaca lafadz, " Labbaika Allahumma hajian." (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji),dan membaca lafadz, " Labbaika Allahumma umratan." (bagi yang berniat umrah).
2.) Wukuf 
       Wukuf yaitu, dadir di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam.Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Masyar.
       Wukuf yang dicontohkan Rasulullah Saw. diawali dengan shalat berjama'ah dzuhur dan ashar dengan jama' takdim qashar.Setelah itu, dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf,seruan-seruan ibadah, dan memanjatkan doa kepada Allah Swt.
       Pelaksanaan wukuf di arafah hanya terjadi sekali dalam setahun,setelah matahari tergelincir (melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9zulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf,maka hajinay tidak sah.
3.) Thawaf 
       Thawaf adalah berputar mengengelingi ka'bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi ka'bah disebelah kiri badan.Thawaf  dimulai dari Hajar Aswad dana diakhiri di Hajar Aswad pula,dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
      Thawaf dibagi menjadi 3,yaityu :
  1. Thawaf Qudum,yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di mekah.
  2. Thawaf Ifadhah,yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah.Iniliah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji,apabila ditinggalkan maka hajinya batal.
  3. Thawaf Wada' , yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan mekah,adapun thawaf seunnah adalah thawaf yang dilakukan dengan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah thawaf :
1.) Niat
2.) Mneutup aurat
3.) Suci dari hadas
4.) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran 
5.) Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6.) Posisi ka'bah disebelah kiri orang yang berthawaf
7.) Dilaksanakan didalam Majidil Haram
4.) Sa'i
        Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berkhir di bukit Marwah.Sa;i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sah Sa'i :
  1. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah)
  2. Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
  3. Menjalani secara sempurna jarak Shafa - Marwah dan Marwah - Shafa
  4. Dilakukan ditempat sa'i
5.) Tahallul
        Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,yang disebut dengan tahallul awwal.Setelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali diperbolehkan kecuali berhubungan suami istri.Tahallul tsani dilakukan setelah tahallul ifadhah dan sa'i.
6.) Tertib 
        tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hinggal tahallul.
      D. Jenis Haji
1.) Haji Tamattu'
          Haji tamattu',yaiu melaanaka umrah terlebih dahulu kudia menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manask haji.Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari,yaitu tiga hari pada waktu ditanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
2.) Haji Ifrad
         Haji ifrad adalah  berihram dan berniat dari  miqat hanya untuk haji.Dengan kata lain,mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakanumrah.Semenjaka jama'ah tiba dimekkah,mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah.Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
3.) Haji Qiran
          Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.Artinya,apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini,maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.Jamaaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
     E. Keutamaan Haji
  1. Haji merupakan amal paling utama
  2. Haji merupakan jihad
  3. Haji menghapus dosa
  4. Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
     A. Pengertian Zakat
            Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh,suci,dan berkah.Menurut istilah,zakat adalah pemberian yang wajib diberikan adri harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.Zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat didalam Al-Qur'an.



     B. Hukum Zakat
            Allah Swt.telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan didalam Al-Qur'an, sunah Rasulnya,dan ijma' para ulama.
Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :

 وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya : " dan dirikanlah salat,tunaikanlah zakat dan ruku'lah berserta orang-orang yang ruku'. "
Dalam kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir,Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra,bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda :
Artinya : "Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum dikalangan mereka.Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu."(H.R. Thabrani)
     C. Sayrat dan Rukun Zakat 
            Syarat dalam ibadah zakat,yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzzaki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
  1. Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
a.) Islam 

b.) Merdeka
c.) Baligh 
d.) Berakal
   2. Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
     1.) Milik Penuh
           Artinya, penuhnya pemilikan,maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam control dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak persangkut didalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.
      2.) Berkembang
            Artinya harta itu berkemabang,baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiar manusia.
      3.) Mencapai nisab 
            Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
      4.) Lebih dari kebutuhan pokok
            Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
      5.) Bebas dari hutang
            Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nazar atau wasiat) maupun hutang sesam manusia.
      6.) Berlaku setahun/haul
            suatu milik dikatakan genap setahun menurut Al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa'iq syarh Kanzu Daqa'iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
    Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
    a.) pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
    b.) Penyerahan sebagian bertugas dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
    c.) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
     D. hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
         
       a. Membersihkan pemilik harta dari penyakit kikir dan serakah
       b. Mengangkat derajat pemilik harta dengan berkah dan kebaikan
       c. Mendaptkan pahala yang besar di sisi Allah SWT
       d. Mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat
       e. Allah SWT akan melipatgandakan harta yang dimiliki
       f. Membantu orang yang tidak mampu

tidak hanya itu Didalam Al Qur'an surah Al Taubah /9:103 Allah Swt.
berfirman," Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat),dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (Q.S.Al Taubah/9:103)

3.WAKAF
   1. Pengertian
          Secara bahasa wakaf berarti menahan dan mencegah Secara istilah, wakaf adalah menyerahkan harta benda yang bersifak kekal kepada orang lain atau lembaga untuk diambil manfaatnya.

  
2. Hukum Wakaf
       Hukum wakaf adalalah sunnah. Bagi pemberi wakaf memiliki manfaat yang sangat besar, karena wakaf ini termasuk ke dalam sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir walaupun sudang menninggal. sebagaimana sabda Rasululllah SAW :

إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ وَعِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٌ صَالِحٌ يَدْعُو لَهُ

Artinya : " apabila seseorang telah meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara ; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang mendoakannya " (H.R Tirmidzi)

   3. Rukun Wakaf
       a. Orang yang memberikan wakaf (al-waqif)
       b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf)
       c. Orang yang menerima wakaf (al-mauquf 'alaihi)
       d. Ikrar Wakaf (sighat) dalams serah terima wakaf

   4. Hikmah Wakaf
a.) Dicatat sebagai sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir bagi pemberi wakaf mesikipun sudah meninggal 
b.) Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
c.) Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
d.) Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
e.) Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbusana Muslim Dan Muslimah Cermin Kepribadian Dan Keindahan

Pentingnya Berhijab Bagi Seorang Muslim